GridFame.id -
Pinjol atau pinjaman online sudah tak asing lagi.
Apalagi aplikasi pinjol saat ini semakin menjamur di masyarakat.
Mulai dari pinjaman online yang sudah berizin OJK maupun ilegal.
OJK pun meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih aplikasi pinjol.
Karena salah-salah malah bisa jadi korban penipuan.
Ya, saat ini sudah marak penipuan dengan embel-embel pinjaman online.
OJK menyarankan masyarakat untuk meminjam di pinjol legal saja.
Ciri-ciri pinjol legal anda bisa baca disini Jangan Coba-coba Pakai Data Busuk Kalau Ingin Uang Cair! Catat, Ini 6 Ciri Pinjol Legal Aman yang Tak Sadap HP Peminjam
Namun, jangan sampai anda malah terjebak dan terlilit utang pinjol.
Seperti pengalaman salah satu warganet yang sepupunya hampir gagal menikah gegara pergoki calonnya terlilit utang pinjol.
Tak main-main total utangnya bahkan sampai Rp 104 juta.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar