Pada video akun TikTok @konten_permasalahan_bank, menjelaskan kalau 3 bulan nunggak pinjol belum masuk ke dlam kredit macet.
"Menunggak kredit selama 3 bulan bukan berarti status kreditnya macet. Jadi mulai saat ini anda jangan mau dikatakan kredit macet," bebernya.
Ia menjelaskan kalau soal kol 1 sampai 5 yang ada dalam BI Checking.
Kol 1 itu adalah debitur yang pembayarannya lancar sedangkan kol 2 itu menunggak sampai 90 hari dari jatuh tempo statusnya dalam perhatian khusus.
"Penjelasannya seperti ini, kol 1 itu lancar. tidak ada menunggak sama sekali. Kol 2 kreditnya itu menunggak dari 1 hari sampai 90 hari statusnya itu dalam perhatian khusus," jelasnya.
Kol 3 menunggak dari 91 hari hingga 120 hari disebut kurang lancar dan kol 4 itu 121 hari sampai 180 hari statusnya diragukan.
"Kol 3 itu menunggak dari 91 hari sampai 120 hari status kreditnya itu kurang lancar. Kol 4 menunggak 121 hari sampai 180 hari status kreditnya itu diragukan," tuturnya.
Kol 5 masuk ke kredit macet karena menunggak sudah lebih dari 180 hari.
"Nah, ini yang terakhir kol 5 menunggak 181 hari keatas barus status kreditnya itu namanya macet. Jadi mulai saat ini anda sudah tahu," tutupnya.
Sehingga jika menunggak selama 3 bulan masuknya ke dalam kol 3.
Baca Juga: Daftar Pinjol yang Terkena BI Checking dan Ada DC Lapangan Terbaru 2023
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar