GridFame.id -
BI Checking sangat penting bagi debitur yang akan pengajuan kredit atau pinjaman di bank.
Dimana pihak bank akan secara langsung melakukan pengecekkan BI Checking anda.
Dalam BI Checking akan terlihat riwayat kelancaran pembayaran anda.
Selain itu dalam BI Checking juga terdapat data lainnya.
Di BI Checking terdapat data seperti jumlah tagihan, tenor dan pinjol atau bank apa saja yang dipinjam.
Cara cek BI Checking anda bisa baca disini Begini Cara Cek BI Checking Hanya Modal KTP dan HP Saja, Gak Ribet!
Dalam BI Checking terdapat skor atau kol untuk menentukan nilai para debitur.
Lalu apakah benar jika telat galbay pinjol 3 bulan masuk ke kategori kredit macet?
Telat 3 bulan pinjol anda belum masuk ke dalam kategori kredit macet.
Berikut ini penjelasan soal kol BI Checking.
Baca Juga: Seorang Wanita Mengaku Syok Ada Tunggakan Gopaylater 3 Bulan Bikin Susah Ajukan KPR
Pada video akun TikTok @konten_permasalahan_bank, menjelaskan kalau 3 bulan nunggak pinjol belum masuk ke dlam kredit macet.
"Menunggak kredit selama 3 bulan bukan berarti status kreditnya macet. Jadi mulai saat ini anda jangan mau dikatakan kredit macet," bebernya.
Ia menjelaskan kalau soal kol 1 sampai 5 yang ada dalam BI Checking.
Kol 1 itu adalah debitur yang pembayarannya lancar sedangkan kol 2 itu menunggak sampai 90 hari dari jatuh tempo statusnya dalam perhatian khusus.
"Penjelasannya seperti ini, kol 1 itu lancar. tidak ada menunggak sama sekali. Kol 2 kreditnya itu menunggak dari 1 hari sampai 90 hari statusnya itu dalam perhatian khusus," jelasnya.
Kol 3 menunggak dari 91 hari hingga 120 hari disebut kurang lancar dan kol 4 itu 121 hari sampai 180 hari statusnya diragukan.
"Kol 3 itu menunggak dari 91 hari sampai 120 hari status kreditnya itu kurang lancar. Kol 4 menunggak 121 hari sampai 180 hari status kreditnya itu diragukan," tuturnya.
Kol 5 masuk ke kredit macet karena menunggak sudah lebih dari 180 hari.
"Nah, ini yang terakhir kol 5 menunggak 181 hari keatas barus status kreditnya itu namanya macet. Jadi mulai saat ini anda sudah tahu," tutupnya.
Sehingga jika menunggak selama 3 bulan masuknya ke dalam kol 3.
Baca Juga: Daftar Pinjol yang Terkena BI Checking dan Ada DC Lapangan Terbaru 2023
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar