GridFame.id - Banyak yang belum tahu salah satu risiko pinjol yang satu ini.
Ya, pinjol bisa berpengaruh pada pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Belakangan banyak orang yang ditolak mengajukan KPR akibat masih punya utang di pinjaman online.
Baik itu pinjol legal maupun ilegal yang membuat skor BI Checking buruk.
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada Rabu (23/11/2022) mengungkap alasan banyaknya pengajuan KPR yang ditolak.
Menurutnya, pinjaman online (pinjol) menjadi penyebab terbesar pengajuan KPR debitur ditolak dan tak lolos BI Checking.
"Kalau dulu (KPR) banyak ditolak karena credit card, kalau sekarang itu pinjol. Itu sekarang sudah 30% pengaruh aplikasi BI Checking nya gagal karena pinjol," beber Nixon dikutip dari kanal Youtube Komisi VI DPR RI.
Nominal utang pinjol yang dimiliki debitur sebetulnya tidak besar.
Besarannya banyak yang di bawah Rp 5 juta bahkan hanya ratusan ribu rupiah namun memberikan dampak yang besar.
"Bahkan ada yang dibawah Rp 1 juta banyak sekali. 30% rejection rate terbesar karena pinjol," tandasnya.
Menyikapi hal ini, OJK menegaskan kembali cara menjaga skor BI Checking tetap bersih sebelum mengajukan KPR.
Source | : | Sikapiuangmu.ojk.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar