Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman online.
Setiap kredit yang Anda ajukan, baik itu Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, Kredit Usaha Rakyat atau KUR, maupun pinjaman uang tanpa jaminan atau Kredit Tanpa Agunan (KTA), riwayat pembayarannya tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang dulu lebih dikenal dengan nama BI Checking.
Riwayat kredit akan diukur berdasarkan histori aktivitas kredit berdasarkan dari skala 1-5 atau yang biasa disebut dengan Kolektibilitas (Kol) seperti yang dijelaskan dibawah ini:
Kredit yang memuaskan dimana Anda mampu menyelesaikan segala kewajiba seperti angsuran, pokok utang, dan bunga tanpa ada cela.
Terdapat tunggakan selama 1-2 bulan yang biasanya disebabkan karena keterlambatan pembayaran.
Terdapat tunggakan selama kurun 3-4 bulan. Pendekatan yang dilakukan kepada nasabah pun tidak membuahkan hasil.
Kredit tidak lancar yang telah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan oleh Debitur lebih dari 5-6 bulan.
Kredit tidak lancar yang tertunggak lebih dari 6 bulan dan telah diusahakan untuk diaktifkan kembali tapi tetap tidak membuahkan hasil.
Salah satu penentu lolos tidaknya pinjaman tunai yang Anda ajukan adalah dari kelima skala diatas.
Source | : | Sikapiuangmu.ojk.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar