GridFame.id - Sebelum pinjam dana ke pinjol, ada baiknya simak yang satu ini dulu.
Soalnya cuma deretan pinjol ini yang ada solusinya kalau sampai galbay.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui daftar pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending legal per 9 Maret 2023.
Fintech lending atau pinjol adalah layanan pinjam meminjam uang menggunakan mata ruang rupiah antara kreditur (pemberi pinjaman) dengan debitur (penerima pinjaman).
Layanan tersebut memberi kemudahan bagi masyarakat untuk meminjam uang secara praktis dengan syarat yang mudah dipenuhi.
Daftar pinjol legal OJK per 9 Maret 2023
OJK merilis daftar pinjol legal terbaru agar masyarakat dapat memeriksa penawaran yang diberikan sebelum mengajukan pinjaman.
Tak hanya itu, penipuan dari pinjol legal atau pihak tidak bertanggung jawab lainnya dapat dicegah dengan memperhatikan daftar pinjol legal dari OJK.
Untuk itu, masyarakat diminta hanya mendownload aplikasi pinjol ini saja.
Selain yang ada di bawah ini, sudah dipastikan itu adalah pinjol ilegal.
Dilansir dari laman OJK, berikut daftar lengkap pinjol legal per 9 Maret 2023.
Baca Juga: Bisa Diantar saat Sahur! Begini Cara Menjadwalkan Pesanan GrabFood Agar Sahur Lebih Praktis
Cara lapor pinjol ilegal
Dengan dirilisnya daftar pinjol legal per 9 Maret 2023, OJK mengimbau masyarakat suoaya memakai jasa fintech lending yang sudah mendapat izin.
Masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 dan nomor telepon 157 atau WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.
Baca Juga: Seram Banget! Simak Jawaban Bagaimana Kalau Pinjol Tidak Dibayar, Mau Legal Atau Ilegal Ada Risiko Besar yang Menanti!
Source | : | ojk.go.id |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar