Namun lain cerita jika telat membayar hingga berbulan-bulan yang bisa membuat cicilan semakin membengkak.
Semua orang yang berurusan dengan pinjaman perbankan akan langsung tercatat pada laporan SLIK OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Baca Juga: Sering Ditanyakan Calon Debitur, Bisakah Ambil Pinjaman KUR di Kota Lain? Simak Penjelasannya
Laporan tersebut akan mencatat riyawat kredit seseorang yang mengajukan pinjaman KUR ataupun pinjaman perbankan lainnya.
SLIK OJK juga mencatat laporan pinjaman online yang terdaftar di OJK.
Nah apabila tidak membayar KUR BRI maka otomatis riwayat kredit menjadi jelek dan memuat skor kredit buruk, jika dibiarkan saja maka bisa masuk kedalam daftar blacklist.
Jika sudah di blacklist maka seseorang akan kesulitan dalam mengajukan pinjaman perbankan ataupun pinjaman online.
Sebab semua perusahaan pembiayaan akan terlebih dahulu mengecek skor kredit seseorang sebelum memutuskan memberi pinjaman.
BRI tidak akan diam saja apabila ada nasabah yang tidak membayar KUR.
Jika telat dan tidak membayar cicilan maka pihak BRI akan mengirimkan surat kepada nasabah dan meminta untuk membayar cicilan sesuai dengan jumlah tunggakan.
Selain melalui surat, penagihan juga bisa dilakukan melalui debt collector, hal ini biasanya terjadi apabila nasabah telat hingga berbulan-bulan.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar