GridFame.id -
Gopaylater atau Gojek Paylater salah satu fitur pembayaran dari aplikasi Gojek.
Dimana pelanggan bisa menyelesaikan transaksi jual beli dan pelunasan di kemudian hari.
Gopaylater ini sama seperti aplikasi paylater pada umumnya.
Namun, untuk pelunasan tagihan Gopaylater ini tak bisa dicicil.
Terkait rincian biaya admin Gopaylater anda bisa membacanya disini Segini Besaran Biaya Transaksi GoPay Paylater dan Cara Mudah Mengaktifkannya
Apakah ada penagihan debt collector ke lapangan?
Debitur ini bagikan pengalamannya telat bayar Gopaylater selama 3 tahun.
Ia menceritakan kalau selama Galbay tak pernah di datangi debt collector.
Tetapi, bukan berarti ia tak diteror oleh debt collector gojek.
Begini penagihan yang dilakukan oleh dc Gojek jika telat bayar Gopaylater.
Melansir dari facebook akun @a**** terdapat salah satu komentar warganet menceritakan pengalamannya galbay Gopaylater.
Ia sudah galbay Gopaylater selama 3 tahun diakuinya tak ada debt collector yang datang.
Tetapi, ia tetap mendapatkan teror penagihan dari dc Gojek.
Mulai dari spam telepon hingga SMS, saat ini dirinya tak menggunakan paylater.
"Aku kemarin galbay juga soalnya udah 3 tahun,"
"Tagihan sedikit ngga sampai sejuta,"
"Paling dispam telepon sih, ada SMS juga. Udah ngga pake paylater lagi kena blokir"
Dari laman resmi Gojek, adapun besaran denda GoPaylater yakni sebesar Rp2.000 per hari.
Denda Gopaylater akan mulai diberikan setiap tanggal 6 di bulan berikutnya bila pengguna tidak segera membayarkan tagihan di hari terakhirsetiap bulannya seperti yang telah ditentukan.
Pengguna layanan Gopaylater akan diberikan jangka waktu selama 5 hari untuk membayar semua tagihan sebelum dikenakan denda harian.
Jika pengguna masih belum melakukan pembayaran apda tanggal 5 pukul 23.59 di bulan berikutnya maka akan diberlakukan denda harian sebesar Rp2.000 dimulai tanggal 6.
Meski besaran besaran denda akan diatur agar tidak melebihi total jumlah transaksi beserta biaya yang dibayarkan pengguna Gopaylater.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar