GridFame.id - Salah satu yang ditunggu saat Ramadhan dan Lebaran adalah THR.
Baik PNS atau karyawan swasta, semuanya berhak mendapatkan THR sesuai dengan perhitungan.
Nah, yang jadi pertanyaannya, kapan THR akan turun dan berapa jumlahnya?
THR merupakan hak setiap pegawai, baik bagi PNS ataupun karyawan swasta setiap menjelang hari raya keagamaan.
Jadi, sifatnya wajib bagi perusahaan dan pemerintah untuk memberikannya.
Namun untuk karyawan swasta terkadang masih suka cemas karena THRnya tidak cair.
Walaupun Menteri Ketenagakerjaan menegaskan THR wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tepat waktu, namun masih saja ada yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Tapi umumnya, pada karyawan swasta THR akan dibayarkan oleh perusahaan paling lama 7 hari sebelum lebaran.
Untuk perhitungannya, simak penjelasan berikut ini ya!
Untuk THR karyawan swasta, ketentuan besarnya dibagi dua, yaitu:
Masa kerja 12 bulan atau lebih, THR 1 bulan upah.
Masa kerja 1 bulan atau lebih, namun kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung “jumlah bulan masa kerja” dibagi 12 bulan, lalu dikali 1 bulan upah.
Upah = Gaji pokok + Tunjangan tetap (Misalnya tunjangan istri dan anak, tunjangan perumahan)
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar