Kemudian, akan mendapatkan THR 1 bulan gaji sebesar Rp6.000.000.
Pajak atas Gaji
Gaji bruto setahun = 12 x Rp6.000.000 = Rp72.000.000
Biaya jabatan = 5% x Rp72.000.000 = Rp3.600.000
Gaji neto setahun = Rp72.000.000 – Rp3.600.000 = Rp68.400.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp68.400.000 – Rp54.000.000 = Rp14.400.000
PPh 21 terutang setahun = 5% x Rp14.400.000 = Rp720.000
Pajak THR
Gaji setahun = 12 x Rp6.000.000 = Rp72.000.000
THR = Rp6.000.000
Gaji bruto = Rp72.000.000 + Rp6.000.000 = Rp78.000.000
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar