GridFame.id -
Pinjaman online ilegal sangat meresahkan masyarakat.
Apalagi saat ini pinjol ilegal sudah menggunakan modus-modus untuk menjebak debiturnya.
Banyak debitur yang terjebak karena awalnya tak sadar.
Pinjol ilegal sering memberikan penawaran yang bikin debitur tergiur.
Seperti bunga rendah hingga tawarkan tenor yang cukup panjang.
Namun, setelah pengajuan nyatanya bunga pinjol ilegal bisa capai 100%.
Kemudian, tenornya pun terbilang cukup pendek rata-rata hanya 7 hari.
Modus pinjol ilegal bisa anda baca disini Jangan Sampai Terjebak, Ini Dia 5 Modus Pinjol Ilegal yang Sering Bikin Orang Terbuai
Lalu bagaimana jika terlanjur terjebak pada pinjol ilegal?
Pemerintah berikan saran begini kepada debitur.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam wawancaranya dikutip dari pasarmodal.ojk.go.id, membeberkan kalau korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak perlu membayar tagihan kepada para penyedia jasa pinjol.
“Kepada mereka semua yang sudah menjadi korban (pinjaman online) jangan membayar,” tegas Menko Polhukam Mahfud MD, dalam keterangan persnya di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/10/2021).
Daripada harus melunasi tagihan pinjol ilegal, lebih baik langsung melaporkannya saja.
Sehingga debitur tak perlu takut dengan teror dari pinjol ilegal.
“Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror. Lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan,” tuturnya.
Mahfud menegaskan pihaknya hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjaman online ilegal. Oleh sebabnya, pinjaman online yang sah maka diberikan kesempatan untuk berkembang.
“Maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, yang sudah ada izin dan sah. Silakan berkembang, karena justru itu yang diharapkan tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana seperti itu tadi,” sambungnya.
Kemudian, Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Infrormatika (Kemenkominfo) juga menegaskan kalau debitur tak perlu takut pada debt collector fintech.
Masyarakat juga tidak perlu takut bilang fintech ilegal membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Kalau mereka ilegal kan bagaimana mereka mau nagih, tidak ada aturannya kan mereka ilegal. Kalau mereka (fintech ilegal) mau melaporkan ini ya bagus saya jadi bisa tutup nanti karena mereka kan ilegal," ujar Semuel dikutip dari kominfo.go.id.
Semuel menambahkan agar masyarakat tidak perlu takut untuk meminjam ke fintech ilegal. Namun setelah pinjam tak perlu membayar.
"Ya (tak perlu bayar), mereka ilegal. Kenapa harus takut. Kan Mereka ilegal," ujar Semuel.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar