Dilansir dari laman resmi cairin.id, ada etika penagihan dari OJK yang seharusnya tak boleh dilanggar pinjol:
Setiap penagihan yang dilakukan sangat dilarang keras untuk menggunakan ancaman atau tindakan mempermalukan nasabah/customer.
Jika Anda menemukan hal-hal tersebut pada saat penagihan, Anda bisa mengingatkan kalau hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang ada saat ini.
Selain itu Anda juga bisa melaporkan hal tersebut apabila oknum tersebut sudah meyalahi aturan di situs resmi Lapor.go.id.
Menggunakan kekerasan fisik atau verbal sudah sangat menyalahi aturan yang berlaku, untuk itu Anda bisa langsung laporkan hal tersebut.
Menyebarkan data pribadi dilarang dengan sangat keras pada saat proses penagihan.
Karena hal tersebut berkaitan dengan keamanan diri Anda juga di khawatirkan data kamu di salah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hal tersebut tidak akan pernah Anda alami, apabila Anda pinjaman di pinjaman online yang sudah terdaftar dan di awasi oleh OJK.
Untuk itu sangat di sarankan lakukan pengajuan pinjaman Anda di fintech legal.
Jangan pernah pinjam di fintech ilegal yang akan menyalahgunakan data pribadi Anda.
Baca Juga: Terlanjur Galbay Pinjol, Ini 3 Tips Cegah Debt Collector Datang ke Rumah
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar