GridFame.id - Apakah debitur yang punya tingkatan kolek 3 masih bisa ajukan pinjaman?
Anda tentunya tidak asing dengan istilah kolek atau kolektibilitas.
Kolektibilitas adalah klasifikasi status keadaan pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh debitur.
Istilah ini juga digunakan dalam SLIK OJK.
Di dalam SLIK OJK, ada 5 tingkatan kolektibilitas.
Mulai dari kolek 1 yang artinya kredit lancar, hingga kolek 5 kredit macet.
Tingkatan kolektibilitas ini bisa berubah-ubah sesuai dengan kelancaran kredit Anda.
Makin buruk tingkatan kolektibilitas di SLIK OJK, makin susah pula Anda mendapatkan pinjaman lagi.
Namun, banyak orang yang bertanya-tanya soal batasan kolekitibilitas yang masih diperbolehkan mengambil pinjaman.
Apaah debitur yang punya tingkatan kolek 3 masih aman atau bis ajukan pinjaman?
Simak penjekasan selengkapnya di bawah ini!
Melansir dari Kemenkeu.go.id, tingkatan kolektibilitas di SLIK OJK yang masih bisa dikatakan aman adalah 1 dan 2.
Diketahui, kolektibilitas 1 adalah tingkatan tertinggi skor kredit di BI Checking.
Kolektibilitas 1 atau kol 1 merepresentasikan debitur yang selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu.
Selain itu, biasanya perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
Sementara kolektibilitas 2 atau kol 2 merepresentasikan debitur yang menunggak pembayaran pokok dengan jangka waktu yang masih singkat.
Yakni antara 1-90 hari atau maksimal 3 bulan saja.
Jika Anda masuk tingkatan skor kredit kol 1-2, artinya Anda masih bisa mengajukan pinjaman di bank.
Lantas bagaimana dengan kolek 3?
Jika masuk tingkatan skor kredit kol 3-5, bisa dipastikan pengajuan pinjaman bank Anda ditolak.
Ataupun kalau bisa mengajukan pinjaman, syarat dan kebijakannya pasti lebih rumit.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar