Padahal ia tak pernah mengajukan pinjaman dan menerima uang tersebut.
"Halo semuanya. Mohon info dong, kalau data kita digunakan sebagai data pinjol lalu ybs mengancam akan menyebarkan data kita. Kita lapor kemana ini? Please mohon infonya," tulisnya.
Cuitan itu kemudian dibanjiri komentar warganet yang memberikan solusi agar ia melaporkan hal ini ke pihak berwajib.
Akun @pinjollaknat juga menyarankan korban untuk melapor ke Resmob PMJ dengan menghubungi nomor WhatsApp 0813 9774 4333 atau 0813 9576 2033.
Selain itu, para korban pinjol juga bisa meminta bantuan dan melaporkan teror yang dialami ke DM Instagram @Resmob_PMJ.
Sementara itu dikutip dari laman resmi Kominfo, Fintech lending melanggar aturan jika menerapkan pola persekusi digital dalam melakukan penagihan ke debiturnya yang belum melunasi piutang.
Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) serta Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM 20/2016) tercantum sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar.
Disebutkan di UU ITE pada Pasal 26 Ayat 1 bahwa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM 20/2016) yang berlaku sejak Desember 2016 tersebut, perlindungan data pribadi mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi.
Source | : | twitter.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar