Pinjol berkedok koperasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menjadi pertanda bahwa mereka tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi. Dalam hal ini, Anda harus waspada karena ada kemungkinan besar bahwa mereka adalah pelaku kejahatan dan akan merugikan Anda.
Pinjol berkedok koperasi biasanya menawarkan suku bunga yang sangat tinggi, bahkan lebih tinggi dari bunga kredit konvensional. Hal ini bisa menjadi pertanda bahwa mereka tidak profesional dan tidak memperhatikan kepentingan nasabah.
Pinjol berkedok koperasi cenderung meminta jaminan yang berlebihan, misalnya dengan meminta sertifikat rumah atau kendaraan sebagai jaminan. Hal ini tentu saja sangat merugikan nasabah karena bisa kehilangan aset pentingnya jika tidak bisa membayar hutang.
Pinjol berkedok koperasi seringkali tidak transparan dalam menghitung bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah. Mereka seringkali menggunakan sistem yang rumit dan sulit dipahami sehingga nasabah sulit untuk memahami berapa bunga yang harus dibayar.
Pinjol berkedok koperasi cenderung meminta biaya proses yang tidak wajar, seperti biaya administrasi atau biaya pengajuan pinjaman yang sangat tinggi. Hal ini bisa menjadi tanda bahwa mereka hanya mencari keuntungan tanpa memperhatikan kepentingan nasabah.
Baca Juga: Sudah Terlanjur Galbay 3 Hari di Beberapa Aplikasi Pinjol Ilegal, Ini Cara Menghindari Teror DC
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar