GridFame.id - Satgas Waspada Investasi (SWI) melaporkan bahwa modus pinjaman online (pinjol) ilegal yang sering terjadi saat Ramadhan adalah modus salah transfer.
Di mana pelaku menghubungi korban dan mengirimkan tautan.
Pertama-tama, korban akan mendapat sejumlah uang yang tiba-tiba masuk ke rekeningnya.
Uang tersebut memang benar-benar masuk ke rekening korban.
Lalu sekomplotan pelaku akan menelpon korban untuk meminta dikembalikan.
Ada yang bertugas menjadi pelaku salah transfer, ada yang berpura-pura dari pihak bank, dan ada juga yang berpura-pura menjadi Polisi untuk mendesak korban mengembalikan uang.
Rupanya, sumber dana tersebut berasal dari aplikasi pinjaman online (pinjol).
Pelaku menggunakan nomor rekening dan nomor telepon korban untuk mendaftar pinjaman online pinjol.
Ketika korban mengembalikan uangnya, maka selanjutnya korban menanggung beban tagihan dari pinjol tersebut.
Korban harus melunasi hutangnya ke pinjol.
Penipuan tersebut juga sering dilakukan oleh pihak pinjol sendiri.
Biasanya ada pihak yang menghubungi mengaku salah transfer kemudian mengarahkan penerima untuk melakukan transfer balik dan meminta penerima mengunduh suatu aplikasi atau mengklik link yang diberikan untuk menyampaikan bukti transfer.
Link yang dicantumkan merupakan link untuk mengunduh aplikasi pinjol illegal yang diduga dapat mengambil data pribadi seperti kontak di handphone, contact, gallery, storage, dan lainnya.
Masyarakat yang menerima transfer 'nyasar' diminta menghubungi bank dan tidak langsung mentransfer balik ke penipu.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak mengklik link yang dikirimkan penipu melalui pesan ke HP.
Ketua SWI Tongam L Tobing saat dihubungi Selasa (21/3/2023) pun mengimbau masyarakat berhati-hati dan memberikan beberapa tips untuk menghindari kejahatan ilegal ini.
Berikut ini beberapa tips yang dapat dilakukan penerima dana apabila menerima transfer dana tidak dikenal:
Sementara itu, apabila masyarakat ingin memilih layanan pinjaman online yang legal, berikut tipsnya:
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar