GridFame.id -
Utang adalah suatu kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh pihak yang meminjam uang atau barang dari pihak lain yang disebut sebagai kreditur.
Namun, seringkali terjadi bahwa debitur tidak mampu membayar utangnya tepat waktu atau bahkan tidak membayar sama sekali.
Hal ini bisa mengakibatkan konsekuensi hukum bagi debitur.
Dalam hukum Indonesia, ketentuan mengenai hutang piutang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) dan KUHPerdata.
Jika debitur tidak membayar utang, maka kreditur memiliki hak untuk menuntut ganti rugi.
Namun, sebelum menempuh jalur hukum, biasanya kreditur akan melakukan upaya-upaya penagihan utang secara persuasif terlebih dahulu.
Upaya persuasif tersebut meliputi surat peringatan, panggilan telepon, atau bahkan kunjungan langsung ke rumah debitur.
Jika upaya persuasif tersebut tidak membuahkan hasil, maka kreditur dapat menempuh jalur hukum.
Jalur hukum yang dapat ditempuh kreditur dalam menuntut ganti rugi dari debitur yang tidak membayar utang adalah melalui pengajuan gugatan ke pengadilan.
Biasanya, gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri setempat dan akan diperiksa oleh majelis hakim.
Apabila majelis hakim menemukan bahwa debitur memang tidak membayar utang yang seharusnya dibayar, maka biasanya hakim akan mengeluarkan putusan penggugat yang menguntungkan kreditur.
Putusan penggugat tersebut dapat berupa keputusan untuk membayar utang beserta bunga dan denda keterlambatan pembayaran, atau bahkan dapat berupa keputusan untuk menyita harta benda debitur.
Namun, debitur juga memiliki hak untuk membela diri dalam sidang pengadilan tersebut.
Debitur dapat membela diri dengan mengajukan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa dirinya sebenarnya sudah membayar utang atau bahwa terdapat ketidaksesuaian antara jumlah utang dan jumlah yang seharusnya dibayar.
Untuk mencegah terjadinya konsekuensi hukum bagi debitur yang tidak membayar utang, maka sebaiknya debitur selalu membayar utang tepat waktu sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama kreditur.
Selain itu, jika terjadi kesulitan dalam membayar utang, sebaiknya debitur segera menghubungi kreditur untuk mencari solusi yang terbaik.
Selain itu, perlu juga diingat bahwa terdapat sanksi pidana bagi debitur yang sengaja tidak membayar utang atau melarikan diri dari tanggung jawabnya. Sanksi pidana tersebut diatur dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi:
(1) Barang siapa dengan sengaja menghilangkan, merusak, atau menyembunyikan barang-barang yang menjadi jaminan, yang berada dalam tangannya atau di bawah kekuasaannya, karena suatu utang, dengan maksud untuk menghindarkan diri dari kewajiban membayar, dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp. 9.000 (sembilan ribu) rupiah.
(2) Jika yang menjadi jaminan itu adalah surat berharga atau benda yang lain yang bernilai, pidana yang dijatuhkan paling sedikit setara dengan 2 (dua) tahun penjara.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam keadaan bahaya bersama atau bencana, pidana yang dijatuhkan paling lama 7 (tujuh) tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 20.000 (dua puluh ribu) rupiah.
Jadi, bisa dilihat bahwa sanksi pidana bagi debitur yang sengaja tidak membayar utang cukup berat, terutama jika melibatkan jaminan yang bernilai atau dalam keadaan bahaya bersama atau bencana.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar