GridFame.id -
BI Checking memang sangat penting jika kita pengajuan pinjaman ke bank.
Pasalnya dalam BI Checking, bisa terlihat bagaimana riwayat kredit debitur.
Nantinya akan terlihat apakah debitur tersebut lancar atau tidaknya membayar tagihan atau cicilan sebelumnya.
Dalam BI Checking juga terdapat data lainnya seperti jumlah pinjaman, tenor hingga pinjol atau bank apa saja yang pernah pengajuan.
Cara untuk cek BI Checking Online anda bisa baca disini Pastikan Tak Masuk Daftar Hitam! Ini Cara Cek Skor BI Checking Secara Online dan Offline Usai Terjerat Pinjol
Selain pinjol ada beberapa pinjaman yang mempengaruhi skor BI Checking.
Contohnya seperti KPR, cicilan kredit motor, kredit mobil, kartu kredit dan lain-lain.
Hal utama yang membuat skor BI Checking jelek ada telat pembayaran tagihan.
Namun, ternyata tak asal berubah skor BI Checking anda begitu saja.
Berapa lama sampai skor BI Checking berubah ketika telat bayar?
Melansir dari akun TikTok @solusipinjolku_ menjelaskan soal rentan waktu berubahnya skor BI Checking.
Dalam videonya menjelaskan kalau telat 1 hari saja bisa masuk ke dalam skor BI Checking 2.
Namun, ternyata tak langsung masuk begitu saja.
Butuh waktu 1 bulan lebih untuk skor BI Checking anda berubah.
"BI Checking masuk ke dalam kol 2 macet pinjol. Butuh waktu 1 bulan lebih gagal bayar sampai data masuk ke dalam KOL 2 di SLIK OJK,"
Berikut 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id:
1. Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
4. Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
5. Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Baca Juga: Tak Bisa Bayar, Apakah Utang Pinjol Bisa Hangus Kalau Ajukan Bangkrut? Simak Jawabannya di Sini
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar