Dilansir dari laman resmi indonesia.go.id, berikut ini syarat yang harus dipenuhi sebelum tukar uang baru:
1. Login ke aplikasi PINTAR atau https://pintar.bi.go.id di browser
2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”;
3. Pilih provinsi tempat penukaran uang baru;
4. Lalu pilih jadwal penukaran uang baru sesuai kota.
5. Selanjutnya, lengkapi data seperti NIK, nama, nomor telepon genggam, dan email;
6. Berikutnya masukkan nominal uang yang dikehendaki;
7. Selesaikan petunjuk pemesanan;
8. Jika sudah, simpan bukti pemesanan jadwal tukar uang;
9. Selanjutnya masyarakat datang ke kantor perwakilan yang sudah dipilih;
Source | : | Indonesia.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar