Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk meminjam dari perusahaan pinjaman online, pastikan Anda memilih perusahaan yang terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Selain risiko penipuan, penggunaan pinjaman online secara sembarangan juga dapat memicu risiko terjebak dalam lingkaran hutang.
Seringkali, masyarakat yang meminjam dari perusahaan pinjaman online tidak memperhitungkan kemampuan mereka untuk membayar cicilan pinjaman tersebut.
Akibatnya, mereka terjebak dalam lingkaran hutang yang sulit untuk keluar.
Terlebih lagi, perusahaan pinjaman online yang tidak memiliki izin resmi biasanya tidak terikat oleh regulasi pemerintah, sehingga dapat menarik suku bunga yang sangat tinggi dan membuat nasabah semakin terjebak dalam lingkaran hutang.
Selain risiko terjebak dalam lingkaran hutang, pinjaman online yang tidak diatur oleh regulasi pemerintah juga dapat membahayakan keamanan data pribadi nasabah.
Banyak perusahaan pinjaman online yang meminta data pribadi seperti nomor KTP, nomor rekening bank, dan data pribadi lainnya sebagai persyaratan pengajuan pinjaman.
Namun, jika perusahaan pinjaman online tidak memiliki sistem keamanan data yang baik, data pribadi nasabah dapat dicuri dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar