GridFame.id -
Ada yang nekat galbay di pinjol legal?
Pinjol atau pinjaman online dibagi menjadi dua legal dan ilegal.
Dimana legal berarti aplikasi pinjol tersebut sudah terdaftar dan berizin OJK.
Sedangkan ilegal, belum terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK.
Jika memilih pinjol, pastikan anda bisa membayar tagihannya.
Karena anda harus ingat kalau pinjol ini sama seperti "berutang."
Salah satu resiko jika tak bayar pinjol adalah kemungkinan penagihan ke rumah.
Apalagi saat ini pinjol legal beberapa memiliki petugas lapangan.
Pengalaman diteror pinjol legal lainnya bisa baca disini Padahal Masuk Pinjol Legal, Penagihan Pinjaman Online Ini Bikin Debitur Ini Mengamuk Gegara Sebar Data ke Media Sosial
Salah satu pengalaman mengerikan teror pinjol legal dialami oleh seorang warganet.
Ia mengaku sempat diancam debt collector namun tak kunjung datang.
Malah mendapatkan keringanan pembayaran tagihan.
Baca Juga: Nahloh! Debitur Bisa Laporkan dan Bikin Aplikasi Pinjol Bangkrut Jika Temukan 14 Pelanggaran Ini
Hal tersebut dibeberkan oleh akun TikTok @larisdanberkah.
Ia menjelaskan kalau sempat galbay di aplikasi pinjol Kredit Pintar.
Awalnya mendapatkan teror penagihan dari debt collector.
Kemudian, ia diancam akan didatangi oleh dc bahkan mengatakan akan mendatangi ketua RT setempat.
Tak kunjung datang, debitur tersebut malah mendapatkan keringanan pembayaran tagihan.
Dilansir dari laman resmi bfi.co.id, berikut sayar untuk pengajuan keringanan bayar pinjol:
1. Debitur mengalami kesulitan untuk membayar pokok pinjaman dan/atau bunga pinjaman.
2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajibannya setelah kredit direstrukturisasi.
Bagaimana prosea untuk membayar keringanan tersebut?
Baca Juga: Daripada Gali Lubang Tutup Lubang, Begini Cara Bebas Dari Pinjol Tanpa Bayar yang Pasti Aman
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar