Tak perlu khawatir, pihak dari OJK telah memberikan tanggapan terkait masalah tersebut.
Berdasarkan penjelasan dari OJK, terdapat beberapa hal yang perlu diambil saat mendadak menjadi penjamin pinjaman online dari orang yang tak dikenal.
Saat tiba-tiba menerima pesan singkat dari pihak pinjaman online dan secara sepihak telah dijadikan sebagai penjamin, hal pertama yang perlu dilakukan adalah memblokir nomor kontak atau nomor telepon tersebut.
Hal ini penting untuk dilakukan agar Anda tak lagi menerima pesan singkat tersebut hingga merasa terganggu, apalagi yang sampai berisi ancaman atau teror.
Jangan panik dan hindari menanggapi isi pesan tersebut.
Biasanya, kalau tidak mendapatkan respons dalam waktu yang cukup lama, pihak pinjaman online akan menyerah dan berhenti mengirim pesan.
Setelah melakukan pemblokiran nomor kontak, hal selanjutnya yang dapat Anda lakukan adalah melakukan laporan kepada pihak Satgas Waspada Investasi (SWI).
Buat laporan terkait masalah nomor Anda tiba-tiba dihubungi oleh pinjaman online ilegal dan dijadikan sebagai pihak penjamin oleh orang yang tidak dikenal.
Pasca mendapatkan laporan tersebut, pihak Satgas Waspada Investasi akan langsung melakukan tindakan lanjutan berupa pemblokiran aplikasi atau layanan pinjaman online ilegal.
Sehingga, aktivitas layanan pinjol abal-abal tersebut bisa dihentikan dan tak akan lagi mengganggu keseharian Anda.
Pelaporan pada pihak Satgas Waspada Investasi ini bisa Anda lakukan dengan mengirimkan e-mail ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga: Nahloh! Debitur Bisa Laporkan dan Bikin Aplikasi Pinjol Bangkrut Jika Temukan 14 Pelanggaran Ini
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar