Dilansir dari laman resmi telkomsel.com, ada beberapa cara yang bisa dilakukan jika Anda menemukan pinjol ilegal beraksi.
Cara pertama, Anda bisa melaporkan pinjaman online yang ilegal ke polisi.
Anda bisa langsung mendatangi kantor polisi terdekat nantinya pihak kepolisian akan memproses laporan yang Anda buat.
Polisi akan mencari pelaku pinjaman untuk mereka periksa.
Jika cukup bukti, maka bisa melakukan penangkapan langsung, polisi juga akan memproses kasus tersebut lewat jalur hukum untuk membuat efek jera.
Selain melapor langsung ke kantor polisi, Anda juga bisa melapor secara online, Anda bisa langsung ke website resmi Polri atau mengirim email.
Untuk yang ingin melapor ke situs resmi, silahkan akses situs https://patrolisiber.id .
Sedangkan untuk yang ingin melapor ke alamat email, bisa langsung mengirim laporan ke info@cyber.polri.go.id.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan sebuah wadah khusus untuk pengaduan dan laporan pinjol ilegal. Wadah tersebut bernama Satgas Waspada Investasi (SWI).
SWI mampu mencegah tindak kriminal di bidang keuangan, salah satunya pinjaman online.
Source | : | Telkomsel |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar