GridFame.id -
Sudah berulang kali debitur dihimbau untuk tidak meminjam di pinjol ilegal.
Pasalnya, pinjol ilegal tak bisa menjamin keamanan data diri anda.
Pinjol ilegal tak segan mengakses galeri anda dan mengambil fotonya.
Kemudian, foto anda akan diedit sedemikianrupa untuk disebarkan.
Padahal untuk penagihan OJK telah melarang untuk sebar data debitur.
Etika penagihan debt collector anda bisa baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!
Selain itu banyak juga yang akhirnya gagal bayar pinjol ilegal.
Mengapa?
Pinjol ilegal memiliki tenor pinjaman yang cukup pendek rata-rata hanya 1 minggu saja.
Bunga yang diberikan pun cukup mencekik hampir melebihi 100%.
Nah, bagaimana jika terlanjur galbay? begini tisp hadapi teror debt collector pinjol.
Melansir dari akun TikTok @muhammadadam970, berikan tips mengatasi teror dc:
1. Jangan merespon dc pinjol bisa dc wa telepon juga bisa.
Kenapa kesalahan? karena tujuan dc pinjol itu akan menghantam mental anda hingga goyah.
2. Menjajikan Pembayaran
Ini adalah kesalahan paling esktrim yang telah anda lakukan. Anda akan ditandai oleh dc dc pinjol. Lalu penagihan yang anda terima semakin ganas
3. Bayar pinjol
Saat anda sudah tidak ada uang lagi, dilarang membayar perpanjangan utang anda.
Selain itu, anda juga harus melaporkan pinjol ilegal dengan 3 cara ini dikutip dari kontan.co.id:
1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar