Nah, begini cara melindungi data diri agar tak disalahgunakan.
Cerita tersebut dibocorkannya dalam mediakonsumen.com.
Padahal ia pribadi tak pernah sekalipun meminjam di pinjol legal tersebut.
Ketika cek dengan email, terbukti tak ada transaksi apapun ke pinjol tersebut.
Namun, saat dicek BI Checking sudah masuk ke dalam kol 5 yang jelas merugikan konsumen tersebut.
Nah, jika kejadian seperti ini apa yang harus dilakukan? berikut ini 3 cara melindungi data diri dikutip dari hukumonline.com:
1. Perhatikan izin akses yang diminta
Ketika baru menginstal sebuah aplikasi, perhatikan izin akses apa yang diminta oleh aplikasi tersebut dan apakah sesuai dengan fungsinya, pastikan masih dalam ranah yang wajar. Ketika baru saja menginstal aplikasi game namun diminta untuk memberikan akses galeri foto maka jangan setujui karena game dan galeri foto tidaklah berhubungan.
2. Waspada menerima pesan yang mencurigakan
Saat masyarakat menerima pesan singkat melalui SMS, WhatsApp maupun aplikasi lain dari sumber yang tidak jelas, masyarakat bisa mengabaikannya dan tidak mengklik tautan yang di kirimkan oleh pesan tersebut.
3. Tidak mengunggah identitas diri di media sosial
Pemberian identitas apapun di media sosial sangat rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Identitas yang ada di media sosial mudah saja di duplikasi sehingga pinjol ilegal dapat memanfaatkannya.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar