GridFame.id - Ini dia jeratan hukum bagi orang yang mengajukan pinjol ilegal pakai KTP orang lain.
Pada era digital seperti sekarang ini, layanan pinjaman online atau yang dikenal dengan sebutan pinjol semakin marak di Indonesia.
Tak cuma yang legal saja, pinjol ilegal pun kini juga bertebaran di tengah-tengah masyarakat.
Pinjaman online ilegal atau yang biasa disebut dengan pinjol ilegal adalah layanan pinjaman online yang tidak memiliki izin dari OJK atau BI, sehingga tidak diatur oleh hukum yang berlaku.
Meski ilegal, banyak sekali masyarakat yang nekat mengajukannya.
Padahal, pihak OJK sendiri sudah mengimbau masyarakat agar tak berurusan dengan pinjol ilegal.
Sebab, bahaya yang akan mengancam tidak main-main.
Sayangnya, yang terjadi justru lebih parah daripada itu.
Kini banyak yang mengajukan pinjol ilegal dengan KTP orang lain.
Nah, berikut ini adalah jeratan hukum bagi orang yang pakai KTP orang lain untuk mengajukan pinjol ilegal.
Simak sampai habis, yuk!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar