Menggunakan KTP orang lain untuk mengajukan pinjol ilegal merupakan tindakan yang sangat tidak dianjurkan dan bahkan dilarang oleh hukum.
Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 266 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa memakai surat yang telah dipalsukan dengan maksud agar orang lain mengiranya asli, atau barang siapa memakai surat palsu dengan maksud demikian, diancam karena pemalsuan dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Sanksi yang diberikan oleh hukum pidana bagi pelaku penggunaan KTP orang lain untuk mengajukan pinjol ilegal bisa berupa pidana penjara atau denda.
Jika seseorang terbukti menggunakan KTP orang lain untuk mengajukan pinjol ilegal, maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 4.500.000 rupiah.
Selain itu, penggunaan KTP orang lain untuk mengajukan pinjol ilegal juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih luas.
Misalnya, jika pinjaman tersebut tidak dapat dibayar oleh peminjam, maka pemilik KTP yang digunakan akan terkena dampaknya dan dapat dianggap sebagai salah satu pelaku kejahatan dalam transaksi tersebut.
Dalam hal ini, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa penggunaan KTP orang lain untuk mengajukan pinjol ilegal merupakan tindakan yang sangat tidak dianjurkan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk memilih layanan pinjaman online yang terdaftar dan diatur oleh pemerintah, seperti yang memiliki izin dari OJK atau BI.
Selain itu, sebaiknya tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal atau tidak jelas legalitasnya.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar