Baca Juga: Terlanjur Galbay Pinjol Ilegal Gegara Bunga Mencekik, Berikut Tips Hadapi Teror DC Tak Perlu Takut
Melansir dari Kompas.com, awalnya pelaku menawarkan kerja sama kepada para mahasiswa.
Tujuannya untuk meningkatkan rating penjualan toko online yang diakui milik tersangka. Namun, faktanya, toko online tersebut milik orang lain.
Tersangka juga berjanji memberikan keuntungan ke para korban sebesar 10 persen dan angsuran pinjol akan dibayar oleh pelaku setiap bulannya.
Tetapi, ternyata angsuran tidak dibayar, dan akhirnya korbanlah yang terus ditagih oleh pihak pinjol.
Modus pertama pelaku meminta korban pinjam di aplikasi pinjaman online yang nantinya setelah cair uang tersebut ditransfer ke pelaku.
Modus kedua pinjaman online tersebut tidak bisa langsung cair ke rekening korban, tapi cairnya kepada rekening online shop.
Jika ingin dicairkan uang itu, harus membeli barang. Jadi tidak bisa langsung bentuk uang.
Lalu bagaimana ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai?
Dilansir dari laman ojk.go.id, berikut 9 ciri-ciri pinjaman online ilegal:
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar