OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah menetapkan beberapa aturan terkait biaya administrasi pinjaman online (pinjol) yang harus dipatuhi oleh penyedia pinjaman online.
Beberapa aturan tersebut antara lain:
1. Maksimum biaya administrasi adalah 1% per bulan dari jumlah pinjaman yang diajukan.
2. Biaya administrasi hanya boleh dikenakan satu kali saat pengajuan pinjaman, dan tidak boleh dikenakan lagi saat pelunasan.
3. Biaya administrasi harus dihitung berdasarkan sisa tenor pinjaman, dan harus dihitung dalam jangka waktu satu bulan.
4. Biaya administrasi harus jelas dan transparan dalam perjanjian pinjaman, dan tidak boleh ada biaya tersembunyi.
Selain aturan di atas, OJK juga meminta penyedia pinjaman online untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai biaya-biaya terkait dengan pinjaman, termasuk biaya administrasi.
Hal ini bertujuan agar peminjam dapat memahami dengan jelas dan membandingkan biaya dari berbagai penyedia pinjaman online sebelum mengambil keputusan.
Dalam hal terdapat penyimpangan atau pelanggaran dari aturan tersebut, peminjam dapat melaporkannya ke OJK atau lembaga yang berwenang lainnya.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Sering Tak Disadari Hingga Bikin Terjebak, Berikut 5 Perbedaan Logo Pinjol Legal dan Ilegal
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar