GridFame.id - Pinjaman dana di pinjol memang memakan waktu yang relatif singkat dan mudah.
Namun kemudahan itu datang dengan jebakan, di mana tagihan bisa saja membengkak dari yang semula sudah diperhitungkan.
Alhasil, baru telat bayar 3 hari saja ditagihnya sudah seperti nunggak 3 tahun.
Bahkan ada juga kasus di mana 2 hari sebelum jatuh tempo tapi sudah ditagih untuk membayar.
Hal ini seperti yang pernah disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara.
"Bahkan kami menemukan beberapa kasus, seorang konsumen meminjam lebih dari 40 fintech dalam 1 minggu, ini kurang bijak, dan ini di luar kemampuannya," ungkap Tirta dalam webinar Infobank, Selasa (13/4/2021) silam.
Hal ini tentu bisa jadi sangat membahayakan kondisi keuangan korban.
Belum lagi dengan potensi berhadapan dengan debt collector atau fintech/pinjol tempat kita meminjam ternyata ilegal.
Di luar kemudahannya dalam memberikan pinjaman yang membuat masyarakat banyak tergiur, sejumlah pinjol juga melakukan beberapa modus agar masyarakat terjerat dalam utang yang mereka berikan.
Jadi kira-kira bagaimana sih cara kita agar dapat terhindar dari jerat utang pinjaman pinjol?
Melansir dari situs Telkomsel, berikut modus-modus penipuan dan kecurangan yang sering dilakukan pinjol ilegal:
Baca Juga: 5 Cara Agar HP Tak Berisik Dari Debt Collector Pinjol, Pasca Terlanjur Galbay
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar