Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI.
Dengan menggunakan QRIS, pelaku bisnis hanya memerlukan QR code untuk menerima semua pembayaran.
Sementara konsumen hanya perlu memindai kode QR yang ada dan mengetik besar nominal yang harus diberikan.
Bertransaksi melalui QRIS, pelaku bisnis dan konsumen tidak perlu berurusan dengan tarif pembayaran dan uang kertas.
Konsumen hanya memerlukan telepon genggam, kemudian melakukan transaksi secara digital, dan proses transaksi selesai.
Lantaran proses transaksi dilakukan secara digital, pelaku bisnis bisa mendapatkan laporan secara real-time terkait pemasukan mereka.
Para konsumen juga akan mendapat riwayat transaksi sesuai dengan waktu mereka ketika melakukan proses pembayaran.
Meskipun QRIS memudahkan setiap proses transaksi antara pelaku bisnis dan konsumen, PJSP menetapkan batas kumulatif harian dan/atau bulanan atas transaksi QRIS yang dilakukan oleh masing-masing pengguna.
Batas nominal untuk setiap transaksi QRIS maksimal Rp 2 juta.
Konsumen harus membudayakan untuk menggunakan pembayaran QR dan memverifikasi keakuratan tiap kali melakukan pembayaran.
Jangan sampai transfer uang justru masuk ke rekening pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, penting untuk mendeteksi QRIS "palsu".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar