GridFame.id - Utang adalah suatu hal yang lazim terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam sebuah transaksi bisnis atau dalam hubungan sosial, seringkali kita meminjam atau meminjamkan uang, barang atau jasa dengan harapan akan dibayar kembali di kemudian hari.
Namun, terkadang pihak yang berhutang tidak kunjung membayar utang tersebut.
Pertanyaannya adalah, apakah kita bisa mempidanakan orang yang tidak kunjung membayar utang dan apa yang tidak boleh dilakukan saat menagih utang?
Secara umum, tidak ada hukuman pidana untuk orang yang tidak membayar utang.
Namun, jika ada kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka pihak yang tidak membayar utang bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan.
Namun, sebelum memutuskan untuk menempuh jalur hukum, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak melanggar aturan atau merugikan diri sendiri.
Berikut adalah beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saat menagih utang:
Saat menagih utang, jangan pernah menggunakan kekerasan atau ancaman untuk memaksa orang yang berhutang untuk membayar.
Ini bisa dianggap sebagai tindakan intimidasi atau pemaksaan, dan bisa dikenai sanksi pidana.
Tidak boleh menyebarkan informasi palsu tentang orang yang berhutang atau memfitnah mereka di depan orang lain. Ini dapat merusak reputasi seseorang dan bisa dikenai sanksi pidana.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar