GridFame.id - Pinjol kini menjadi salah satu jalan keluar yang dipilih banyak orang untuk menyelesaikan masalah keuangannya.
Terutama bagi yang membutuhkan dana cepat.
Sebab, pinjol bisa memberikan Anda pinjaman dalam hitungan hari bahkan jam.
Syarat dan prosesnya pun disebut-sebut sangat mudah dan tidak ribet.
Berbeda dengan pinjaman bank yang biasanya akan meminta beberapa berkas pendukung.
Namun, biasanya bunga yang diberikan oleh pinjol lebih besar dibanding bunga pinjaman lainnya.
Hal inilah yang bikin banyak debitur kesulitan bayar utang pinjol.
Sehingga, banyak yang berpikiran untuk melakukan pelunasan dini meski tenor masih panjang agar tak tercekik bunga di kemudian hari.
Lantas, apakah hal tersebut boleh dilakukan oleh debitur?
Kalau boleh, apa saja syarat melakukan pelunasan dini?
Simak sampai habis, yuk!
Baca Juga: Bukan dengan Gali Lubang Tutup Lubang, Ini Dia Cara Keluar Dari Jeratan Pinjol Saat Utang Menumpuk
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar