GridFame.id - Apakah karyawan yang resign sebelum lebaran tetap dapat THR?
Hal ini sepertinya kerap menjadi pertanyaan banyak karyawan atau pekerja.
Terutama yang sudah mengajukan resign bulan ini.
Sebagaimana diketahui, tak lama lagi hari Raya Idul Fitri atau Lebaran akan datang.
Lebaran sendiri merupakan salah satu momen yang dinanti-nanti oleh umat Muslim di Indonesia.
Sebab, lebaran adalah waktu untuk merayakan kemenangan setelah menjalani bulan puasa.
Selain itu, lebaran juga menjadi momen di mana banyak karyawan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Tunjangan Hari Raya (THR) sendiri diberikan sebagai bentuk penghargaan dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah karyawan yang telah mengajukan pengunduran diri atau resign sebelum Lebaran tetap berhak menerima THR?
Berikut penjelasan selengkapnya menurut undang-undang yang berlaku.
Simak sampai habis, yuk!
Baca Juga: Jangan Takut! Lapor Ke Sini Kalau Sampai Diminta THR Oleh Oknum Secara Paksa, Ada Undang-undangnya!
Menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, perusahaan di Indonesia wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun secara terus-menerus.
THR sendiri biasanya diberikan dalam bentuk uang atau barang pada waktu-waktu tertentu sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan besarnya THR harus disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja yang berlaku.
Namun, dalam hal karyawan yang telah mengajukan pengunduran diri atau resign sebelum Lebaran, terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan untuk menentukan apakah karyawan tersebut tetap berhak menerima THR atau tidak, antara lain:
Jika karyawan yang mengajukan pengunduran diri telah bekerja selama satu tahun atau lebih sebelum akhirnya resign sebelum Lebaran, maka sesuai ketentuan undang-undang, mereka tetap berhak menerima THR.
Hal ini karena masa kerja yang telah ditempuh sebelum pengunduran diri dihitung dalam perhitungan masa kerja untuk THR.
Alasan pengunduran diri karyawan juga dapat mempengaruhi apakah mereka tetap berhak menerima THR atau tidak.
Baca Juga: Jangan sampai Hangus Nanti Nyesel! Begini Cara Menerima Shopeepay THR Kiriman Pengguna Lain
Jika pengunduran diri dilakukan atas inisiatif karyawan sendiri tanpa alasan yang diakui oleh undang-undang, seperti melanggar perjanjian kerja atau melakukan tindakan indisipliner, maka mereka tetap berhak menerima THR.
Namun, jika pengunduran diri dilakukan karena alasan yang diakui oleh undang-undang, seperti pensiun, sakit berkepanjangan, atau meninggal dunia, maka karyawan tersebut tetap berhak menerima THR.
Selain ketentuan undang-undang, kebijakan perusahaan tempat karyawan bekerja juga dapat mempengaruhi apakah mereka tetap berhak menerima THR atau tidak.
Beberapa perusahaan mungkin memiliki kebijakan internal yang mengatur tentang pemberian THR kepada karyawan yang mengajukan pengunduran diri sebelum Lebaran, meskipun mereka telah memiliki masa kerja yang memenuhi syarat sesuai undang-undang.
Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk memahami kebijakan perusahaan terkait THR sebelum mengajukan pengunduran diri.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar