GridFame.id -
Di media sosial banyak masyarakat yang melakukan gerakan galbay pinjaman online.
Tak hanya ilegal, bahkan ada juga yang nekat untuk galbay di pinjol legal.
Kebanyakan dari mereka yang galbay pinjol legal karena kesulitan bayar tagihan.
Kesulitan tersebut lantaran mereka meminjam lebih dari 1 aplikasi pinjol.
Pinjam di beberapa pinjol untuk menutup pinjol lainnya.
Padahal akan ada banyak resiko yang ditanggung jika galbay pinjol legal.
Paling utama skor BI Checking anda akan menjadi buruk.
Hal ini berdampak ketika anda akan pinjam KPR di bank nantinya akan sulit di setujui.
Resiko galbay pinjol legal anda bisa baca disini Ini Bahaya yang Harus Dihadapi Jika Nekat Galbay Pinjol
Selain itu, jika tagihan tak kunjung dibayar maka bunga akan terus berjalan.
Tak main-main bunga bahkan bisa sampai Rp 100%.
Baca Juga: Bukan Hanya Didatangi DC, Pihak Pinjol Ternyata Bisa Laporkan Debitur yang Abaikan Tagihannya
Pada akun TikTok @mapa29solhupin, ada yang bertanya soal berapa lama bunga tagihan pinjol berhenti.
Selain itu, ia juga menanyakan soal berapa lama bunga akan terus berjalan.
"Mi, apa semua dc legal bisa dinego? terus kalau kita galbay legal, setelah berapa lama ya bunganya berhenti?makasih mi,"
Dalam video tersebut ia menjelaskan kalau bunga akan berhenti di 90 hari setelah jatuh tempo.
Kemudian, untuk denda maksimal 100% dari tagihan pokoknya dan tidak lebih dari itu.
"biasanya bunga itu berhenti 90 hari. Sebanyak-banyaknya 100% sesuai pinjaman lebih dari itu tidak ada," jelasnya.
Jadi seumpama pinjam Rp 1 juta maka denda maksimal juga Rp 1 juta.
"Jadi misal kamu pinjam Rp 1 juta ya dendanya Rp 1 juta maksimal," lanjutnya.
Sebaiknya anda tak usah melakukan galbay. Jika tak sanggup membayar cobalah meminta keringanan tagihan dengan cara di bawah ini:
1. Restrukturisasi Pinjaman
Caranya, Anda bisa mengajukan penjadwalan ulang sehingga dapat lebih leluasa dalam membayar cicilan utang.
2. Ajukan Keringanan Beban Bunga
Anda bisa langsung meminta kepada aplikasi pinjol tersebut untuk mengurangi bunga atau menghilangkan bunga. Sambil menjelaskan secara gamblang kondisi finasnsial terkini serta kemampuan membayar tagihan perbulan.
3. Buat Laporan Polisi Jika Kedua Cara Tersebut Tak Membuahkan Hasil
Anda bisa melaporkan aplikasi pinjol itu ke pihak kepolisian jika tak diberikan keringanan. Pasalnya, pihak OJK sendiri memberikan fintech terkait untuk memberikan keringanan kepada peminjam yang kesulitan membayar tagihan.
Baca Juga: Jangan Putus Asa Dulu! Pakar OJK Ini Beri Solusi Kalau Sampai Galbay Pinjol Hingga Bersihkan Nama
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar