GridFame.id -
Aplikasi pinjaman online atau pinjol kini semakin marak.
Semakin lama jumlah aplikasi pinjol bertambah banya.
Baik itu pinjol legal maupun ilegal, apalagi menjelang lebnaran.
Pinjol dibagi menjadi dua yaitu legal dan ilegal.
Pinjol legal sudah terdaftar dan berizin resmi OJK sementara ilegal belum.
Namun, OJK telah menghimbau untuk tak meminjam di pinjol ilegal.
Cara cek legalitas pinjol anda bisa baca disini Ingin Mengajukan Pinjaman? Ini Cara Cek Legalitas Pinjol Legal dan Ilegal
Mengapa jangan di ilegal? Karena data and belum tentu bisa aman.
Jika memilih pinjol, pastikan anda bisa membayar tagihannya.
Nasib kurang baik dialami oleh salah satu debitur ini.
Dimana ia bercerita kalau sudah galbay di 4 aplikasi pinjol hingga total Rp 30 juta.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar