GridFame.id -
Aplikasi pinjaman online atau pinjol kini semakin marak.
Semakin lama jumlah aplikasi pinjol bertambah banya.
Baik itu pinjol legal maupun ilegal, apalagi menjelang lebnaran.
Pinjol dibagi menjadi dua yaitu legal dan ilegal.
Pinjol legal sudah terdaftar dan berizin resmi OJK sementara ilegal belum.
Namun, OJK telah menghimbau untuk tak meminjam di pinjol ilegal.
Cara cek legalitas pinjol anda bisa baca disini Ingin Mengajukan Pinjaman? Ini Cara Cek Legalitas Pinjol Legal dan Ilegal
Mengapa jangan di ilegal? Karena data and belum tentu bisa aman.
Jika memilih pinjol, pastikan anda bisa membayar tagihannya.
Nasib kurang baik dialami oleh salah satu debitur ini.
Dimana ia bercerita kalau sudah galbay di 4 aplikasi pinjol hingga total Rp 30 juta.
Jika sudah terjerat, begini carakeluar dari jeratan pinjol.
Pada akun TikTok @kalungkurakura3 bertanya adakah debitur yang sedang galbay.
Ia ingin mengetahui soal pengalaman warganet ayng pernah galbay di pinjol.
Salah satu warganet pun memberikan pengalamannya/
Ia mengaku telah galbay di 4 aplikasi pinjol dengan total utang Rp 30 juta.
Lalu bagaimana cara keluar dari jeratan pinjol? berikut ada 6 cara yang bisa dilakukan dikutip dari finansialku.com:
#1 Tunjukkan Itikad Baik Pada Pemberi Utang
#2 Kumpulkan Dana Pembayaran Utang
#3 Urutkan Utang Anda, Mulai Dari Utang Dengan Pokok Kredit Terbesar
#4 Ceritakan Pada Keluarga Anda
#5 Jangan Menambah Utang Baru
#6 Ambil Hikmahnya
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar