GridFame.id - Jangan pusing dulu jika dibebani utang oleh anggota keluarga yang meninggal dunia.
Apalagi jika kita sendiri tidak mengetahui jika almarhum memiliki utang tersebut.
Menurut hukum di Indonesia, utang yang termasuk dalam “warisan” tersebut harus ditanggung oleh ahli waris.
Namun, sisa beban utang pinjaman tersebut hanya wajib dilunasi oleh sang ahli waris yang bersedia menerima warisan secara penuh.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 833 Ayat 1. Dalam pasal tersebut disebutkan jika ahli waris, dengan sendirinya secara hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, semua barang, dan semua piutang orang yang meninggal.
Pada Pasal 1100 KUHPerdata mengatakan bahwa para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, maka mereka harus ikut memikul pembayaran hutang, hibah wasiat, dan beban lainnya, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.
Lalu, bagaimana jika kita sendiri tidak sanggup untuk melunasi utang tersebut?
Mari simak solusinya berikut ini.
Meski dirasa berat, namun Anda tetap wajib melunasi hutang yang ditinggalkan.
Ada beberapa cara melunasi hutang yang bisa dilakukan untuk menghadapi kasus debitur meninggal dunia:
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mendatangi lembaga keuangan yang bersangkutan.
Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Didatangi DC! Ini Tips Agar Debt Collector Pinjol Tak Tagih Utang ke Rumah
Sampaikan kabar duka bahwa debitur meninggal dunia dan konfirmasikan nominal pinjaman yang masih tersisa dengan pihak kreditur.
Hal ini bertujuan untuk menentukan apakah pihak keluarga bisa menentukan langkah selanjutnya dengan nilai pinjaman yang telah diketahui.
Terutama untuk ahli waris yang bertanggung jawab dengan nominal tersebut.
Setelah itu, konfirmasikan juga apakah pinjaman dana di-cover oleh dana asuransi kredit.
Jaminan fidusia adalah perjanjian antara debitur dan kreditur yang dibuat oleh notaris.
Jaminan ini mengatur hak kepemilikan atas suatu benda.
Umumnya jaminan ini ada pada perusahaan pembiayaan sejenis leasing untuk kredit kendaraan ataupun Bank yang menawarkan produk pinjaman KPR.
Pada jaminan tersebut biasanya disebutkan bisa atau tidaknya suatu kredit dipindahtangankan kepemilikannya jika debitur meninggal dunia.
Apabila jaminan fidusia yang ada dibuat tanpa sepengetahuan notaris, maka barang kredit berupa kendaraan bermotor atau rumah tidak bisa ditarik begitu saja oleh kreditur.
Apabila pinjaman telah dicover oleh asuransi, maka dana pinjaman telah lunas secara otomatis.
Karena fasilitas ini sendiri memang disediakan oleh lembaga keuangan untuk mengantisipasi jika debitur meninggal dunia dan pinjamannya belum lunas, bekerja sama dengan pihak asuransi.
Baca Juga: Duh, Debt Collector Nekat Tak Mau Pulang sebelum Utang Dibayar? Lakukan Cara Ini untuk Mengusirnya
Jika pinjaman telah diasuransikan, Anda bisa mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan untuk mencairkan dana fasilitas asuransi tersebut.
Beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain:
Namun, pastikan juga apakah kondisi pinjaman tersebut masuk kedalam kategori lancar atau macet.
Hal ini karena klaim dana fasilitas kredit hanya akan diberikan apabila kredit debitur berada dalam kondisi lancar.
Apabila pinjaman dana tidak diasuransikan, maka Anda atau anggota keluarga sebagai ahli waris debitur meninggal dunia harus bertanggung jawab untuk melunasi dana sisa pinjaman yang masih ada.
Apabila nominal pinjaman dirasa terlalu berat, maka Anda atau anggota keluarga Anda bisa mengajukan permohonan keringanan.
Umumnya, bentuk keringanan yang diberikan berupa berkurangnya jumlah angsuran, bunga cicilan, tenor atau masa pelunasan yang diperpanjang.
Biasanya, permohonan untuk menghapuskan pinjaman secara total masih belum memungkinkan untuk dilakukan.
Baca Juga: Jangan Putus Asa Dulu! Pakar OJK Ini Beri Solusi Kalau Sampai Galbay Pinjol Hingga Bersihkan Nama
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar