Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id, OJK sudah memberikan peringatan pada masyarakat untuk tidak tergoda tawaran pinjol.
OJK menjelaskan, fintech lending legal atau yang terdaftar di OJK dilarang melakukan pemasaran produk melalui pesan singkat baik lewat SMS maupun WA tanpa persertujuan dari konsumen.
Oleh karenanya, masyarakat harus lebih waspada dan mengikuti sejumlah langkah pencegahan agar tidak terjerat utang kepada pinjol ilegal.
OJK meminta masyarakat menghapus pesan dan memblokir nomor telepon yang menawarkan pinjaman online lewat SMS atau WA.
Sebab OJK memastikan, tawaran tersebut datang dari pinjol ilegal.
Tak hanya itu, hindari juga membalas dan mengklik tautan serta menghubungi kontak yang yang ditawarkan untuk melakukan pinjaman.
OJK juga meminta masyarakat untuk selalu mengecek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman.
Legalitas pinjol dapat diakses melalui kontak OJK di nomor 157, kontak WhatsApp nomor 081157157157, email konsumen@ojk.go.id, dan website www.ojk.go.id.
Jika menemukan pinjol ilegal beraksi, segera laporkan ke pihak berwajib.
Source | : | Indonesiabaik.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar