GridFame.id - Penggunaan layanan pinjaman online selalu disertai risiko yang tak boleh dianggap sepele.
Apalagi masyarakat masih awam dengan cara membedakan pinjol legal dan ilegal.
Terutama mengecek legalitas pinjol di laman resmi OJK.
Beberapa layanan pinjaman online dapat menawarkan persetujuan cepat dengan proses aplikasi yang cepat dan mudah serta waktu pemrosesan yang singkat.
Pinjol juga kerap menawarkan bunga yang lebih kompetitif dibandingkan dengan pinjaman tradisional, karena biaya operasional mereka yang lebih rendah.
Selain itu pinjol biasanya menawarkan jumlah pinjaman yang fleksibel, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan individu.
Beberapa layanan pinjaman online dapat menawarkan jadwal pembayaran cicilan bulanan yang fleksibel.
Tenor dapat disesuaikan dengan kemampuan pembayaran peminjam.
Sayangnya ada saja aksi pinjol ilegal nakal yang melakukan berbagai modus untuk menipu calon peminjam.
Salah satunya memberikan tawaran lewat pesan pribadi baik itu SMS atau WA.
Jika mendapati hal ini, OJK meminta masyarakat melakukan ini agar tak tertipu.
Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id, OJK sudah memberikan peringatan pada masyarakat untuk tidak tergoda tawaran pinjol.
OJK menjelaskan, fintech lending legal atau yang terdaftar di OJK dilarang melakukan pemasaran produk melalui pesan singkat baik lewat SMS maupun WA tanpa persertujuan dari konsumen.
Oleh karenanya, masyarakat harus lebih waspada dan mengikuti sejumlah langkah pencegahan agar tidak terjerat utang kepada pinjol ilegal.
OJK meminta masyarakat menghapus pesan dan memblokir nomor telepon yang menawarkan pinjaman online lewat SMS atau WA.
Sebab OJK memastikan, tawaran tersebut datang dari pinjol ilegal.
Tak hanya itu, hindari juga membalas dan mengklik tautan serta menghubungi kontak yang yang ditawarkan untuk melakukan pinjaman.
OJK juga meminta masyarakat untuk selalu mengecek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman.
Legalitas pinjol dapat diakses melalui kontak OJK di nomor 157, kontak WhatsApp nomor 081157157157, email konsumen@ojk.go.id, dan website www.ojk.go.id.
Jika menemukan pinjol ilegal beraksi, segera laporkan ke pihak berwajib.
Source | : | Indonesiabaik.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar