Merangkum dari video TikTok Achmad Junaidi, S. H., Anda harus memikirkan matang-matang pinjol mana yang akan Anda selesaikan terlebih dulu.
Anda bisa menyelesaikan utang pinjol yang tunggakannya tercatat di SLIK OJK terlebih dulu.
Dalam hal ini yang dimaksud adalah pinjol legal.
Sebab, pinjaman tersebut punya risiko yang paling besar.
Yakni nama Anda bisa masuk daftar blacklist.
Kalau masuk daftar blacklist, Anda tidak akan bisa lagi mengajukan kredit di masa mendatang.
Entah itu pinjaman, leasing, maupun KPR.
Setelah urusan dengan pinjol yang masuk SLIK OJK selesai, Anda bisa melanjutkan untuk menyelesaikan utang di pinjol ilegal.
Sebab, pinjol ilegal tidak tercatat di sistem mana pun.
Sehingga, kemungkinan risiko yang Anda dapatkan hanyalah penagihan secara terus-menerus.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar