GridFame.id -
Siapa yang nomornya pernah dijadikan kontak darurat pinjol?
Ya, aplikasi pinjol memang seringkali meminta kontak darurat bagi debitur yang pengajuan pinjaman.
Apa tujuannya?
Nomor darurat ini bertujuan untuk nantinya bisa dihubungi pihak pinjol jika debitur tak merespon saat telat bayar tagihan.
Namun, sebetulnya pihak dc juga tak boleh sembarangan menghubungi kontak darurat.
Etika penagihan debt collector bisa anda baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!
Nah, menjadi kontak darurat pun sebetulnya tidak boleh asal memasukkan.
Harus ada persetujuan dari dua belah pihak agar sewaktu-waktu ada penagihan tak kaget.
Salah satu warganet membagikan pengalamannya diteror oleh dc pinjol.padahal ia tak pernah pengajuan.
Ternyata nomornya dijadikan kontak darurat untuk jaminan ke pinjol.
Begini hukum debitur yang memasukkan nomor untuk kontak darurat tanpa izin.
Baca Juga: Tidak Punya Slip Gaji, Bisakah Mengajukan Pinjaman di Pinjol?
Cerita tersebut dibagikan oleh seorang wanita di mediakonsumen.com.
Ia mengaku kalau diteror oleh debt collector pinjol UKU.
DC Pinjol tersebut bahkan terus menerornya seolah-olah dirinya lah yang telat melakukan pembayaran tagihan.
"Dengan ini saya menyampaikan keluhan yang terjadi kepada saya pada tanggal 27 Desember 2022 dan ini bukan yang pertama kalinya. Saya selalu dihubungi oleh DC UKU atas tagihan yang bukan menjadi tanggung jawab saya (a.n. Hartomi, eks rekan kerja) dan saya dicantumkan sebagai Emergency Contact oleh debitur tersebut.
DC UKU mengancam menagih kepada saya dan nama saya akan memburuk di SLIK OJK. Sedangkan itu bukan tanggung jawab saya dan saya pun tidak mengetahui tentang pengajuan pinjaman tersebut,"
Lalu bagaimana sih hukum soal memasukkan nomor tanpa izin jadi kontak darurat?
Pada video di akun TikTok @mawanenjoy memberikan sebuah penjelasan.
Ia mengatakan ada 3 hal yang bisa dilakukan jika nomor anda dijadikan kontak darurat tanpa izin:
1. Blokir kontak DC Pinjol
2. Lapor OJK melalui email waspadainvestigasi@ojk.go.id
3. Lapor polisi atas dasar Pasal 67 ayat (3) UU PDP, ancaman hukuman paling 5 thn penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliyar
Baca Juga: Galbay Bisa Nyesel Seumur Hidup! Ini 5 Daftar Pinjol yang Masuk BI Checking dan Ada DC lapangan
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar