Dilansir dari laman resmi daya.id, ada beberapa hak yang harus diperhatikan jika ingin mengajukan pinjaman online:
Hal pertama yang dapat Anda lakukan tentunya memilih perusahaan fintech yang terjamin legalitasnya.
Anda bisa mengecek apakah perusahaan tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anda bisa membandingkan terlebih dahulu dan memilih perusahaan fintech dengan bunga terendah.
Sebaiknya Anda memilih pinjaman dengan bunga tidak lebih dari 1% per hari.
Umumnya, penyedia pinjaman online yang legal tidak akan lebih bunga tersebut.
Baca Juga: Pasca Galbay di Satu Pinjol, Benarkah Tak Bisa Lagi Pengajuan di Pengajuan di Aplikasi Lainnya?
Walaupun sudah tertera di aplikasi, Anda sebaiknya tetap mencatat jumlah pinjaman dan waktu jatuh tempo untuk memudahkan Anda jika terjadi masalah.
Hal utama yang perlu Anda perhatikan sebenarnya adalah besarnya biaya yang dibebankan jika Anda telat atau lalai melakukan cicilan.
Pinjaman online yang legal tidak akan meminta pungutan biaya sebelum dana pinjaman dicairkan.
Jangan malas untuk membaca segala syarat dan ketentuan yang berlaku pada aplikasi pinjol yang Anda gunakan.
Kiat terakhir yang perlu Anda ingat adalah pihak pinjaman online yang legal tidak akan memaksa Anda untuk melakukan pinjaman.
Biasanya yang membujuk bahkan memaksa Anda untuk meminjam adalah perusahaan pinjaman online illegal.
Oleh karena itu, selalu hati-hati sebelum mengajukan pinjaman agar tak menyesal kemudian hari.
Source | : | daya.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar