Melansir dari Kompas.com, berikut ini sederet aturan mudik naik kereta yang berlaku di tahun 2023.
Bagi pemudik yang naik kereta jarak jauh, peraturan atau persyaratannya masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 tanggal 26 Agustus 2022.
Selain itu, regulasi juga mengacu pada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK. 02.02/II/3984/2022, tanggal 18 Desember 2022.
1. Penumpang Usia 18 Tahun ke Atas
Wajib vaksin ketiga (booster).
WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Penumpang Usia 6-12 Tahun
Wajib vaksin kedua
Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
Tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orang tua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
3. Penumpang Usia 13-17 Tahun
Wajib vaksin kedua.
Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
4. Penumpang Usia di Bawah 6 Tahun
Penumpang yang usianya di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.
Namun, tetap diwajibkan dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Komentar