GridFame.id - Ini aturan terbaru mudik naik kereta 2023.
Apakah masih harus menunjukkan sertifikat vaksin covid-19?
Saat ini, pasti banyak dari Anda yang sedang mempersiapkan mudik lebaran.
Sebab, lebaran tinggal menghitung hari.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kali ini orang yang mudik tentu saja jauh lebih banyak.
Sebagaimana diketahui, kasus covid-19 kini sudah mereda.
Sehingga peraturan mudik pun tak seketat sebelum-sebelumnya.
Dalam hal ini, banyak yang bertanya-tanya terkait persyaratan mudik lebaran.
Salah satunya pertanyaan tentang mudik lebaran 2023 masih harus menunjukkan sertifikat vaksin atau tidak.
Terutama bagi yang mudik dengan menggunakan kereta.
Simak penjelasan selengkapnya!
Melansir dari Kompas.com, berikut ini sederet aturan mudik naik kereta yang berlaku di tahun 2023.
Bagi pemudik yang naik kereta jarak jauh, peraturan atau persyaratannya masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 tanggal 26 Agustus 2022.
Selain itu, regulasi juga mengacu pada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK. 02.02/II/3984/2022, tanggal 18 Desember 2022.
Penumpang yang usianya di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.
Namun, tetap diwajibkan dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca Juga: Begini Cara Cek Kemacetan Selama Mudik Lebaran dengan Mudah, Dijamin Akurat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar