Dilansir dari laman resmi kreditpintar.com, penyebaran data kerap kali terjadi umumnya karena pihak pelaku ingin menuntut sesuatu terhadap korban dengan cara menyerang pribadinya.
Dalam kasus penyebaran data yang dilakukan oleh pinjol, umumnya terjadi akibat keterlambatan pembayaran pinjaman yang dilakukan oleh korban.
Penyebaran data tersebut seringkali dilakukan dengan cara mengirimkan suatu ancaman melalui pesan Whatsapp yang dikirimkan langsung ke korban dan kontak yang dimiliki oleh korban.
Meskipun sudah banyak orang yang menjadi korban penyebaran data akibat lalai membayar pinjaman, nyatanya tidak banyak korban yang tahu bahwa data pribadi dilindungi oleh UU di Indonesia.
Ada beberapa UU Indonesia yang mengatur tentang perlindungan data pribadi.
Perlindungan data pribadi bisa ditemukan pada Pasal 58 UU No. 24 tahun 2013 atas perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah oleh UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 29 UU ITE.
Kasus penyebaran data kerap dilakukan oleh pinjol yang tidak resmi beroperasi di Indonesia karena tidak memiliki izin dan pengawasan oleh OJK.
Pinjaman online resmi yang berizin dan diawasi OJK diizinkan untuk mengakses sebatas CAMILAN (camera, microphone, location) dari ponsel penggunanya.
Oleh karenanya, dapat dikatakan bahwa pinjol ilegal berpotensi melakukan penyebaran data untuk melakukan penagihan karena mereka tidak terdaftar di OJK secara resmi.
Jika Anda merasa bahwa pinjaman online atau pinjol telah menyebar data pribadi Anda tanpa izin atau melanggar kebijakan privasi mereka, Anda dapat melaporkannya kepada otoritas yang berwenang.
Simpan semua bukti (berupa email, pesan teks, atau dokumen lainnya) atau dokumen yang menunjukkan bahwa pinjol telah menyebar data pribadi Anda tanpa izin atau melanggar kebijakan privasi mereka.
Laporkan pinjol yang sebar data ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Anda dapat mengirimkan laporan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui email di laporan@kominfo.go.id atau melalui situs resmi Kominfo di https://aduan.kominfo.go.id/.
Anda juga dapat melaporkan pinjol yang sebar data ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengatur lembaga keuangan, termasuk pinjol.
Anda dapat melaporkan pinjol yang sebar data ke OJK melalui situs resmi OJK di https://www.ojk.go.id/id/kanal/laporan-aduan.
Baca Juga: Tak Akan Sebar Data, Berikut Daftar Pinjol Legal Aman Terbaru 2023
Source | : | Kreditpintar.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar