GridFame.id -
Shopee Paylater merupakan fitur pembayaran dari aplikasi Shopee.
Dimana pengguna bisa berutang ke Shopee dan bayar setelahnya.
Pelunasan Shopee Paylater bisa dilakukan secara beragam.
Anda bisa memilih dengan menggunakan cicilan tenornya dari 3 bulan, 6 bulan hingga 12 bulan.
Namun, bisa juga dengan pembayaran 30 hari langsung lunas.
Limit Shopee Paylater pun juga bisa dinaikkan.
Cara menaikkan limit Shopee Paylater bisa anda baca disini Simak Cara Supaya Shopee Paylater Gampang Naik Limit dengan Mudah
Pastikan anda bisa membayar tagihannya.
Lantaran jika telat bayar, pihak Shopee memiliki dc untuk penagihan.
Nah, ketika telat melakukan pembayaran tagihan Shopee Paylater, benarkah bisa di penjara 4 tahun?
Baca Juga: Gak Perlu Takut, 5 Cara yang Bisa Bikin Debt Collector Pinjol Menciut Tak Datang ke Rumah
Pada akun TikTok @stoppinjolyuk menjelaskan fakta soal debitur yang tak bayar tagihan paylater seperti Shopee Paylater bisa terkena hukuman pidana pasal 379a.
"Resiko gagal bayar di paylater baik itu kredivo, akulaku, julo ataupun home credit banyak yang bilang itu kita akan kena pasal 379a kita akan mendapatkan sanksi yang berat nah benar gak sih?" ungkapnya.
Pasal 379a KUHP: Barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang- barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Ia mengatakan pasal tersebut lah yang digunakan oleh debt collector untuk menakuti para debiturnya.
"Inilah yang digunakan untuk menuntut kalian ketika galbay paylater. Nah kalian tenang saja karena 379 a merupakan hukum pidana untuk mengatur orang-orang yang dengan sengaja berniat jahat atau merampas untuk kebutuhannya sendiri," paparnya.
Namun, pasal tersebut tak bisa dilayangkan kepada debitur yang berutang menggunakan paylater.
Karena debitur yang yang tak bisa bayar tagihan tak bisa masuk ke dalam hukuman pidana.
"Paylater itu kan beda ya semacam kaya kartu kredit, kalau ini masuk ke pidana bakal banyak banget tuh orang-orang yang kredit macet masuk apalagi masa tahanananya 4 tahun penjara.
Tapi gak gitu, ketika kalian menggunakan paylater itu bukan berarti kalian merampas barang tersebut menggunakan untuk mata pencaharian kan enggak. Kalian bertujuan untuk berutang, bayarnya nanti. Jadi ini masuk hukum perdata ya, jadi kalau kaian tidak bisa bayar bukan masuk ke pidana," ungkapnya.
Sehingga ketika anda diancam menggunakan pasal tersebut karena telat bayar Shopee Paylater tak perlu takut.
"Sehingga temen temen gak perlu khawatir lagi kalau teman-teman diancam oleh oknum DC akan dikenakan pasal 379a. Pasal ini tidak ada sangkutpautnya, kecuali kalian sindikat yang sengaja ingin membobol kredivo, akulaku dan merampas yang bertujuan unuk menipu mereka ini baru pidana," tutupnya.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar