Pengalaman pahit itu dialami seorang wanita dilansir dari mediakonsumen.com.
Ia bercerita kala itu membutuhkan dana dan mencoba pinjam di pinjol.
Karena kurang teliti, setelah cair ia dibuat syok dengan tenor dan bunganya.
Ia pun baru menyadari kalau terjebak di pinjol ilegal.
"5 hari lalu saya memang butuh dana cepat dan tidak sengaja ketemu aplikasi pinjol Abadi Dana ini. Memang saya kurang teliti juga, sehingga kaget melihat tenor dan bunga. Sebelum jatuh tempo, saya segera bayar karena menyadari ini pinjol ilegal. Saya bingung harus bagaimana cara menghentikan transferan dana yang tidak saya ajukan. Bunga dan tenornya benar-benar brengsek. Apakah ada yang pernah mengalami dan bagaimana cara penyelesaiannya?"
Lantas bolehkah tak membayar tagihan pinjol ilegal?
Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Infrormatika (Kemenkominfo) yang dikutip dari kominfo.go.id, mengatakan tidak perlu takut pada debt collector fintech.
Masyarakat juga tidak perlu takut bilang fintech ilegal membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Kalau mereka ilegal kan bagaimana mereka mau nagih, tidak ada aturannya kan mereka ilegal. Kalau mereka (fintech ilegal) mau melaporkan ini ya bagus saya jadi bisa tutup nanti karena mereka kan ilegal," ujar Semuel, Senin (26/11/2018).
Semuel menambahkan agar masyarakat tidak perlu takut untuk meminjam ke fintech ilegal. Namun setelah pinjam tak perlu membayar.
"Ya (tak perlu bayar), mereka ilegal. Kenapa harus takut. Kan Mereka ilegal," ujar Semuel.
Baca Juga: Sering Ditanyakan Banyak Orang, Berapa Biaya Lapor Polisi Jika Kena Penipuan Pinjol Ilegal?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar