GridFame.id -
Banyaknya masyarakat yang masih terjebak dengan pinjol ilegal.
Ya, pinjaman online ilegal memang masih terud bermunculan di media massa.
Bahkan, OJK mengakui jika ia kesulitan untuk memberantas pinjol ilegal.
Saat ini sudah sekitar 4000 aplikasi pinjaman online yang di blokir oleh OJK.
Ciri-ciri pinjol ilegal anda bisa baca disini Waspada Pinjol Ilegal Bisa Menyerupai Legal, Ini Ciri-cirinya Agar Tak Tertipu
Mahfud MD mengatakan jika sudah terlanjur terjerat lebih baik tak usah dibayar.
Menagapa?
Salah atu alasannya karena sebetulnya perjanjian utang pinjol ilegal tak sah.
Salah satu pengalaman pahit dialami oleh seorang debitur ini.
Dimana ia terlanjur terjebak pinjol ilegal dan terus mendapatkan transferan uang.
Ia bahkan kelimpungan tak bisa menghentikan transferan uang tersebut.
Pengalaman pahit itu dialami seorang wanita dilansir dari mediakonsumen.com.
Ia bercerita kala itu membutuhkan dana dan mencoba pinjam di pinjol.
Karena kurang teliti, setelah cair ia dibuat syok dengan tenor dan bunganya.
Ia pun baru menyadari kalau terjebak di pinjol ilegal.
"5 hari lalu saya memang butuh dana cepat dan tidak sengaja ketemu aplikasi pinjol Abadi Dana ini. Memang saya kurang teliti juga, sehingga kaget melihat tenor dan bunga. Sebelum jatuh tempo, saya segera bayar karena menyadari ini pinjol ilegal. Saya bingung harus bagaimana cara menghentikan transferan dana yang tidak saya ajukan. Bunga dan tenornya benar-benar brengsek. Apakah ada yang pernah mengalami dan bagaimana cara penyelesaiannya?"
Lantas bolehkah tak membayar tagihan pinjol ilegal?
Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Infrormatika (Kemenkominfo) yang dikutip dari kominfo.go.id, mengatakan tidak perlu takut pada debt collector fintech.
Masyarakat juga tidak perlu takut bilang fintech ilegal membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Kalau mereka ilegal kan bagaimana mereka mau nagih, tidak ada aturannya kan mereka ilegal. Kalau mereka (fintech ilegal) mau melaporkan ini ya bagus saya jadi bisa tutup nanti karena mereka kan ilegal," ujar Semuel, Senin (26/11/2018).
Semuel menambahkan agar masyarakat tidak perlu takut untuk meminjam ke fintech ilegal. Namun setelah pinjam tak perlu membayar.
"Ya (tak perlu bayar), mereka ilegal. Kenapa harus takut. Kan Mereka ilegal," ujar Semuel.
Baca Juga: Sering Ditanyakan Banyak Orang, Berapa Biaya Lapor Polisi Jika Kena Penipuan Pinjol Ilegal?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar