GridFame.id - Apakah saat ini Anda sedang berurusan dengan debt collector pinjol?
Sebagaimana diketahui, debt collector adalah pihak ketiga yang diutus penyedia pinjaman untuk tagih utang debitur.
Biasanya, debt collector mulai menagih jika debitur sudah menunggak lebih dari 90 hari.
Sebab, penyedia pinjaman (pinjol) tidak diperbolehkan lagi menagih utang setelah 90 hari atau 3 bulan.
Debt collector sebenarnya punya aturan tersendiri saat menagih utang debitur.
Hal tersebut tercantum dalam peraturan resmi.
Namun, banyak debt collector nakal yang tagih utang dengan cara meneror dan mengancam secara terus-menerus.
Tentu saja hal tersebut bikin para debitur ketakutan, hingga akhirnya melakukan segala cara untuk bayar utang.
Salah satunya dengan mengambil pinjaman lain atau yang biasa disebut gali lubang tutup lubang.
Bagi debitur yang punya masalah seperti di atas, Anda wajib tahu ancaman yang sudah pasti bohong atau hoax.
Simak ancaman debt collector yang sudah pasti hoax di bawah ini!
Baca Juga: Ini Tips Agar Tak Didatangi Debt Collector Saat Kesulitan Bayar Tagihan Pinjol
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar